1. LSO berkedudukan di tingkat Fakultas atau Akademi.
2. LSO membantu membina dan mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam bidang tertentu.
3. LSO bertanggung jawab kepada Dekan/Direktur
4. Usulan pembentukan LSO dilakukan oleh sekurang-kurangnya 20 mahasiswa.
5. Untuk disahkan menjadi LSO, sekurang-kurangnya menjalani masa uji coba selama satu tahun dan telah dinyatakan layak berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dekan/Direktur.
6. Pengurus LSO diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Dekan/Direktur.
7. Masa bakti LSO 1 tahun.
8. Setiap LSO tidak diperkenankan mengadakan kegiatan sebelum melaporkan kegiatan yang terdahulu.
9. Setiap LSO yang tidak melaporkan kegiatannya sebagai dalam ayat (1) di atas selambat-lambatnya 3 bulan kegiatan tersebut selesai, LSO yang bersangkutan dibek
10. LSO yang tidak melakukan kegiatan sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut selama masa kepengurusannya dapat dibekukan.
11. Jika ketentuan dalam ayat (3,4) di atas tidak dipenuhi dalam waktu sclambat-lambatnya 2 bulan sejak dinyatakan dibekukan, LSO yang bersangkutan dinyatakan bubar dengan Surat Keputusan Dekan/Direktur,
12. Masa bakti LSO 1 tahun.